JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hary Haryanto mengatakan, penangkapan pelaku yang sempat buron selama hampir satu bulan tersebut, dilakukan Unit Reskrim Polsek Leuwisari.
“Pelaku ditangkap di Kabupaten Subang,” kata Suhardi saat melakukan komperensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (22/2/2023).
Kasus tersebut bermula saat pelaku berinisial E melakukan penganiayaan terhadap korban P. Pelaku warga Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya ini mengajak korban bermain ke wilayah Kota Tasikmalaya.
“Namun di perjalanan, pelaku yang diduga tengah mabuk berat menghentikan motornya. Lalu menganiaya korban,” tuturnya.