JABARNEWS | CIREBON – Bupati Cirebon Imron mengatakan bahwa para calon pekerja migran Indonesia (PMI) harus mengikuti prosedur resmi, agar ketika terjadi masalah bisa tertangani dengan maksimal.
Menurut Imron, jumlah warga Kabupaten Cirebon yang menjadi pekerja migran terus mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2022 terdapat 7.639 orang.
“Kalau mau jadi PMI, administrasinya diurus yang benar dan pastikan perusahaannya adalah legal,” kata Imron di Cirebon, Rabu (22/2/2023).
Dia menjelaskan, jumlah tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar 2.000 warga menjadi pekerja migran.
Untuk itu, pihaknya meminta agar warga yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar mempersiapkan dokumen yang lengkap, serta mengikuti prosedur resmi dan perusahaan penyalur legal.