Pemberi Ijin Penghancuran Bangunan Heritage di Jalan Dago, Langgar Perda dan Terancam Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Penghancuran sebuah bangunan heritage di Jl. Ir.H.Djuanda (Dago) No. 166 yang melibatkan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung dan PT. KAI menjadi sorotan sorotan publik dan jadi kisruh antar dinas terkait.

Pihak Dinas Ciptabintar yang mengeluarkan ijin penghancuran bangunan tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung.

Atas kasus tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung segra melayangkan laporan untuk ditindak secara administratif dengan mengirim surat ke dinas teknis kepada. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk kepada Dinas Ciptabintar Kota Bandung.

Hal tersebut ditegaskan Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, (22/2 /2023).

“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasa  kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” tandas Garbi.

Baca Juga:  Kemenhub Tindaklanjuti Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Bangunan di jalan tersebut setelah dihancurkan, kini akan dibangun mini market oleh pihak Indomarco sebagai penyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 itu.

Garbi menjelaskan, pelanggaran ini dapat diberikan sanksi. Sanksi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali.

Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sanksi pidana tetapi berupa sanksi administrasi yakni berupa penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang.

“Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya. Tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus, melibatkan ahli arkeolog dan arsitek,” tandasnya.

Sementara kejadian ini memaksa Dinas Ciptabintar Kota Bandung harus menggelar rapat bersama dengan beberapa dinas terkait termasuk dengan PT KAI Daop 2 Bandung dan pihak Indomarco serta pihak pemohon Irvan Kusuma Putra yang mengklaim sebagai kuasa ahli waris keluarga Alm. Ikin Sodikin.

Kisruh ini mencuat setelah Irvan Kusuma Putra selaku pemohon, protes dengan melayangkan surat ke DPRD Kota Bandung pada 6 Februari 2023, dan beberapa hari kemudian ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung.

Baca Juga:  Awas! Satpol PP Bakal Razia PSK, Miras, dan PMKS Jelang Ramadhan

Dalam surat yang dilayangkan pemohon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung tersebut.

Pasalnya Pemohon  mengklaim bahwa tanah tersebut masih berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD,  yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tertanggal 20 Oktober 2016.

Selain itu pemohon dalam suratnya menyebutkan, bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.

Atas dasar itu, pihak pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dan dibekukan dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Baca Juga:  Seorang Pria Libas Habis Lima Pemuda di Sukabumi, Berakhir dalam Sel Penjara

“Harusnya Pemkot Bandung tegas dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penghancuran bangunan itu adalah jelas-jelas melanggar Perda serta undang-undang cagar budaya,” ungkap Irvan.

Sementara dalam kesempatan rapat tersebut, pihak Dinas Ciptabintar Kota Bandung menandaskan untuk permasalahan sengketa tanah yang terjadi dipersilahkan kepara para pihak untuk melakukan upaya hukum.

Namun terkait perijinan yang telah dikeluarkan, pihak Dinas Ciptabintar mengatakan telah sesuai dengan regulasi yang ada. Namun Dinas Ciptabintar bersikap terbuka bila harus ada pengujian ulang kembali atas terbitnya ijin tersebut.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan di gedung yang berada di Jalan Cihampelas 149 dan Jalan Ir H Djuanda 166, Kota Bandung.

“Dari masalah yang ada, diduga terjadi kelalaian dan pembiaran terhadap pengawasan bangunan cagar budaya di lokasi itu,” ucapnya.

Ini membuktikan, lanjut Erwin, lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap bangunan yang masuk cagar budaya.

Pembongkaran bangunan cagar budaya harus mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung. **