JABARNEWS | BANDUNG–Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan AJI Jakarta mendesak Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolresta) Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan berinisial RR.
Gerakan cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual, salah satunya pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan inisial RR sangat diharapkan oleh masyarakat, agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, LBH Pers dan AJI Jakarta mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945, dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tulis LBH Pers dan AJI Jakarta dilansir JABARNEWS dalam siaran pers AJI diunggah Sabtu 25 Februari 2023.