Ini Alasan KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024 Meski Ada Putusan Penundaan dari PN Jakpus

KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok. KPU).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 meski adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  HUT Ke-47, PDIP Kabupaten Cirebon Gelar Kegiatan Sosial Keagamaan

Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Pencoblosan, Maman Ziarah Ke Makam SGJ

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.