JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada seiring mengabulkan gugatan Partai Prima.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, perihal penundaan Pemilu adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang.
“Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak,” kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Dia mengaku tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.
“Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” jelasnya.