JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengantisipasi terjadinya praktik perjokian saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar Undang Suryatma mengatakan, jika ditemukan perjokian maka petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) diinstruksikan untuk melakukan coklit ulang di wilayah yang terbukti terjadi praktik perjokian pantarlih.
“Yang pasti jika terjadi perjokian pihaknya meminta pantarlih yang bersangkutan melakukan coklit ulang. Pasalnya coklit merupakan kegiatan strategis jadi penentu kesuksesan Pemilu,” kata Undang, Minggu (5/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa kasus coklit ulang dipastikan akan dilakukan di wilayah salah satu TPS di Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut, lanjut Undang, terbukti salah seorang pantarlih digantikan oleh istrinya untuk melakukan coklit.
Sementara untuk dugaan perjokian di Kabupaten Bandung, KPU Jabar sedang melakukan penelusuran. Undang menuturkan terbuktinya dugaan perjokian tersebut bermula dari laporan dari PPK pada 1 Maret 2023 lalu.