JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menemukan kasus pencatutan data masyarakat dalam proses verifikasi faktual bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Jabar.
Komisioner Divisi Teknis, KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, dari verifikasi faktual terhadap 59 Bacalon, pihaknya menetapkan 23 orang memenuhi syarat, sementara 36 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Alasannya, mereka yang dinyatakan TMS diduga mencatut data masyarakat sebagai syarat.
“Kebanyakan yang kemarin menyebabkan tidak memenuhi syarat, salah satunya banyak masyarakat yang dicatut namanya,” kata Endun, Selasa (7/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa dugaan pencatutan data tersebut diperkuat kesaksian masyarakat dalam proses verifikasi.