JABARNEWS | BOGOR – Polsek Ciawi turun tangan untuk menyelesaikan dugaan pungutan liar yang dilakukan warga dengan mengenakan tarif Rp2.000 bagi pemotor di jalur alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan, perkara tersebut ditangani setelah beredar foto tentang spanduk warna hijau yang membentang di atas jalan desa, berisi informasi berupa tarif melintas seharga Rp2.000 per motor.
“Kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat,” kata Agus dalam keterangannya di Bogor, Selasa (7/3/2023).
Kompol Agus membenarkan bahwa spanduk berisi tarif melintas itu sengaja dipasang oleh warga setempat dan kini sudah dicopot.
Sedangkan dalam spanduk tersebut bertuliskan ‘Alternatif Roda 2. Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk kenyamanan bersama, perawatan dan perbaikan jalan, kendaraan yang ingin melintas dikenakan tarif Rp2.000/motor’.