Polisi Tangkap Delapan Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap delapan orang kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dua tersangka berinisial JM (20) dan W (16), keduanya merampas kendaraan milik seorang ibu rumah tangga disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Korban saat itu melintasi salah satu daerah di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Tiga Kios di Purwakarta Ludes Terbakar

Edwin menuturkan kedua pelaku itu membuntuti korban. Setelah berada di jalan yang sepi, mereka merampas sepeda motor milik korban.

“Ada delapan pelaku ditangkap selama pelaksanaan Operasi Jaran 2023. Mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Edwin di Majalengka, Selasa (8/3/2023).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Enam Tersangka Curanmor di Cianjur

“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari korban, salah satunya masih di bawah umur,” tambahnya.