JABARNEWS | BANDUNG –Putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai keliru dan berpotensi melanggar konstitusi.
Hal ini disampaikan oleh pakar Hukum sekaligus dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu.
Menurut Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan yang terkait dengan pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu. Tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau peradilan lainnya.
“Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi. Sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali,” kata Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu dilansir JABARNEWS dari laman ugm.ac.id diunggah Selasa 7 Maret 2023.