JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk kebijakan perpanjangan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerahnya bisa sampai batas usia pensiun, bukan kontrak setiap tahun.
Herdiat mengatakan bahwa hal tersebut agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan lebih fokus.
“Mari Kita berdoa berikhtiar bersama, mudah-mudahan pemerintah pusat merespon keinginan kita semua,” kata Herdiat saat penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak PPPK di Ciamis, Jumat (10/3/202).
Dia menyerahkan surat keputusan kepada 1.940 pegawai berstatus PPPK di Kabupaten Ciamis terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 280 orang, formasi tahun 2021 tahap satu sebanyak 958 orang, dan tahap dua sebanyak 702 orang.
Menurut dia adanya kontrak setiap tahun itu membuat seluruh PPPK tidak tenang, dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas saat bekerja karena setiap tahunnya memikirkan kontrak diperpanjang atau tidak.