Edarkan Narkoba, Seorang Perempuan Asal Karo Ditangkap Polisi

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS | KARO – Polsek Mardingding menangkap seorang perempuan berinisial BS (43) diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara,

“Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dan uang Rp 385 ribu,” ujar Kapolsek Mardinding, AKP Donal Tambunan, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:  Miliki Sabu Seberat 64,32 Gram, Pria di Cirebon Terpaksa Berpuasa Dalam Sel Tahanan Polresta Cirebon

Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Desa Lau Kesumpat. Atas laporan itu itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka BS.

Baca Juga:  Ada Kabar Kurang Enak Dari BMKG Soal Potensi Cuaca Ekstrem

“Terungkap atas informasi masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Donal.

Kata dia, tersangka BS mengakui sabu disita miliknya dipasok dari seorang bandar. Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut.

Baca Juga:  Dikenal Agamis & Santun, Padil Berpeluang Menang di Pilkada Purwakarta