JABARNEWS | KARO – Polsek Mardingding menangkap seorang perempuan berinisial BS (43) diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara,
“Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dan uang Rp 385 ribu,” ujar Kapolsek Mardinding, AKP Donal Tambunan, Minggu (12/3/2023).
Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Desa Lau Kesumpat. Atas laporan itu itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka BS.
“Terungkap atas informasi masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Donal.
Kata dia, tersangka BS mengakui sabu disita miliknya dipasok dari seorang bandar. Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut.