JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menangkap dua mahasiswa yang melakukan aborsi ketika usia kandungan enam bulan di kamar kontrakannya di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tersangka pria inisial AD (23) dan tersangka perempuan inisial NA (20) warga Garut yang ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bayi pada 7 Maret 2023.
“Pelaku statusnya mahasiswa, keduanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut,” kata Rio saat jumpa pers pengungkapan kasus aborsi mahasiswa di Garut, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan, awalnya kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles, kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles.
Namun dalam hasil pemeriksaan ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu, lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu merupakan bayinya sendiri hasil aborsi dan sudah meninggal dunia.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya,” jelasnya.