Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

Kampanye
Ilustrasi bantuan kampanye. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak mencampuradukkan bulan Ramadhan dengan kampanye terselubung.

Lolly mengatakan, bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Kala Pelatih Thailand Menilai Shin Tae Yong dan Timnas Indonesia

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata Lolly di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:  Kalahkan Boyke Sitompul, Edwin Khadafi Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota Bandung

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” tambahnya.

Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang,” ujarnya.

Baca Juga:  Lanjutan Liga 1 Ditunda, Persib Bandung Akan Tetap Gelar Latihan