Siap Perang Lawan Stunting, Pemkab Bandung Barat Lakukan Hal Ini

stunting
Ilustrasi kasus stunting. (Foto: Media Indonesia)

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Menuju Bandung Barat Ekonomi Kuat 2030, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan siap berperang melawan stunting.

Tindakan nyata dalam memerangi stunting tersebut dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.

Baca Juga:  Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Positif Covid-19, Begini Pengakuannya

“Perbup tersebut sudah tidak adaptable dengan kondisi saat ini. Pasalnya, sudah ada Perpres No. 71 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKKBN Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia. Sehingga perlu adanya penyesuaian legal formal tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kab. Bandung Barat,” kata PLH Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Wahyu.

Baca Juga:  De Wave Hadir di Kota Baru Parahyangan, Yuk Intip Fasilitas dan Pelayanan Mewahnya

Ada beberapa hal mendasar yang membuat Perbup tersebut wajib direvisi dengan peraturan baru, diantaranya tidak adanya target dan sasaran yang jelas serta tidak disebutkannya siapa harus berbuat apa. Sedangkan dalam Raperbup baru semuanya disebutkan dengan jelas dan detail.

Baca Juga:  Pemudik Wajib Tahu! Ini 3 Jalur Rawan Laka Lantas di Bandung Barat

“Dengan adanya revisi terhadap Perbup No. 53 Tahun 2019 diharapkan angka stunting di Bandung Barat bisa menurun karena sudah memiliki legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan yang dimiliki Pemerintah Pusat dengan capaian target yang lebih jelas,” harapnya.