JABARNEWS | BANDUNG – Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kota Bandung kini bisa menangani atau menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.
Hal tersebut berdasarkan pada Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Humas Datin Bawaslu Kota Bandung Wawan Kurniawan mengatakan bahwa Panwascan se-Kota Bandung bisa menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu sebagai bagian dari unsur yang ada Perbawaslu No. 9 Tahun 2022.
“Kalau tahun 2018, 2019 itu secara regulatif Panwascam tidak memiliki kewenangan. Hari ini Panwascam memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa untuk peserta pemilu di 2024 yang diatur di Perbawaslu No. 9 tahun 2022,” kata Wawan kepada wartawan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di salah satu hoteh di Kota Bandung, Senin (20/3/2023).
Dia menjelaskan, proses atau mekanisme Panwascam bisa menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu ketika dan atau setelah mendapatkan mandat dari hasil pleno Bawaslu Kota Bandung.