Partai Buruh Bakal Ajukan Judicial Review UU Ciptaker, Said Iqbal Serukan Mogok Nasional

Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – Partai Buruh berencana mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah terhadap pengesahan omninus law UU Ciptaker yaitu melakukan judicial review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga:  Heboh, Warga Aceh Mendadak Tewas di Kamar Mandi, Lokasinya Pijat SPA di Medan

“Akan diambil. Judicial review akan dilakukan ke MK baik itu secara uji formil maupun uji materil,” kata Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Ini Isinya

Selain itu, Said Iqbal juga menyerukan agar para buruh melakukan mogok nasional sekitar bulan Juni dan Agustus 2022 imbas pengesahan UU tersebut.

Baca Juga:  JHT Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Peraturan Menteri Ini Ditolak Keras Oleh KSPI dan Buruh Indonesia

“Mempersiapkan mogok nasional kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus,” jelasnya.