JABARNEWS │ BANDUNG – Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dalam SE Menteri PANRB No. 6 tahun 2023 itu diantaranya mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menpar RB Abdullah Azwar Anas itu menyebutkan bahwa PNS bekerja selama lima hari dalam sepekan. Sementara itu, untuk jam pulang PNS ditentukan pada pukul 15.00 WIB atau jam 3 sore.
“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis,” dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3).
Lalu bagaimana pengaturan jam istirahat PNS? Dalam surat edaran tersebut disebutkan para PNS mendapatkan istirahat pada pukul 12.00-12.30. Jam kerja mereka pada hari Jumat 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu, ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan cuma perlu bekerja enam jam sehari. Mereka bisa pulang jam 14.00 atau jam 2 siang.