JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat hingga pegawai pemerintah menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan buka puasa bersama oleh para pejabat hingga pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun langsung merespon arahan Presiden Jokowi tersebut. Saat ini Kemendagri menyatakan sedang menyiapkan surat edaran (SE) yang akan ditujukan kepada para kepala daerah, baik gubernur maupun walikota/bupati.
“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan kepada awak media.
Menurut Benni, surat edaran tersebut juga akan ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.