Polda Jabar Larang Penyebaran dan Penggunaan Petasan Selama Ramadhan

Petasan
Ilustrasi petasan. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar melarang penyebaran dan penggunaan petasan pada saat bulan Ramadan 1444 H.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, beberapa penekanan saat menghadapi bulan suci Ramadhan 1444 H diantaranya untuk tidak menggunakan petasan.

Baca Juga:  Menuju Universal Health Coverage, Pemkab Purwakarta Permudah Akses Pelayanan Kesehatan

Oleh karena itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat lebih fokus melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1444 H.

“Semoga masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat,” kata Ibrahim seusai rapat dengan seluruh jajaran Polda Jabar yang dipimpin oleh Kapolda Jabar pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:  Ini Formasi Penerimaan CPNS 2018 Kabupaten Purwakarta

Dia menjelaskan, polri bersama dengan pemerintah terkait akan melakukan pengawasan penuh.