JABARNEWS | BEKASI – Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan dideportasi karena sering membawa wanita ke dalam rumah tempat tinggalnya di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jabar Yayan Indriana mengatakan, pihaknya mendeportasi WNA itu lantaran warga sudah mengaku resah atas tindakan para WNA tersebut.
“Kami memperoleh laporan dari masyarakat ada tiga WNA Pakistan di lingkungan masyarakat yang sangat meresahkan. WNA Pakistan justru membawa perempuan ke rumahnya,” kata Yayan, Rabu (22/3/2023).
Dari laporan masyarakat tersebut, lanjut Yayan, Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi melakukan pengecekan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga WNA Pakistan tersebut.
Kemudian, lanjut Yayan, petugas mendapatkan bahwa tiga WNA Pakistan itu masuk ke Indonesia menggunakan visa B12 atau visa wisata. Petugas pun memperoleh informasi, tiga WNA itu selama tinggal di Indonesia menjadi pekerja di salah satu perusahaan.