JABARNEWS | BOGOR – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menerbitkan surat edaran larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Dia mengatakan, larangan tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.
“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan,” kata Iwan seperti dikutip JabarNews.com dari Bogordaily.net, Kamis (23/3/2023).
“Ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Tidak hanya melarang, Iwan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.