JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan maklumat yang berisi larangan membunyikan petasan dan arak-arakan dalam membangunkan sahur selama Ramadhan.
“Maklumat itu disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi bersama,” kata Cellica di Karawang, Kamis (23/3/2023).
Dia menjelaskan, maklumat itu dikeluarkan oleh Pemkab Karawang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang.
Di antara tujuannya, lanjut Cellica, adalahuntuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas wilayah Karawang selama Ramadhan.
Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang, selanjutnya akan mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat itu yang telah dikeluarkan.