Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Konter HP di Purwakarta

Obat Terlarang
Barang bukti yang berhasil diaman Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polsek Jatiluhur).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta menggerebek sebuah konter handphone di Terminal Ciganea, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 27 Maret 2023.

Sebabnya, konter handphone tersebut disalahgunakan untuk jual beli obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar kategori narkoba.

Baca Juga:  Bima Arya Perpanjang Jam Operasional Taman Kota Bogor, Warga Bisa Nongkrong Sampai Malam

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos, mengatakan, dari penggerebekan itu polisi mengamankan 37 butir obat keras jenis hexymer, 27 butir obat keras jenis Tramadol, satu buah handphone merk Vivo warna hijau serta uang tunai sebesar Rp86 ribu rupiah.

Baca Juga:  Percepat Pembangunan, Disporaparbud Purwakarta Kembangkan 22 Desa Wisata

“Kronologinya pada hari senin, 27 Maret 2023, sekira pukul 11.00 WIB petugas mendapatkan informasi di konter handphone tersebut sering ada transaksi jual beli obat diduga psikotropika,” ucap pria yang akrab disapa Dandan itu, pada Senin, 27 Maret 2023, petang.

Baca Juga:  Pelajar Purwakarta Ikuti LDKS di Yonarmed 9 Pasopati Kostrad

Atas dasar informasi itu, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.