Pemerintah Keluarkan Aturan Soal THR Karyawan, Harus Dibayar Penuh Sebelum Lebaran

Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan soal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga:  Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu disebutkan, THR diberikan kepada buru yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sementara besaran THI diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah bagi buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Namun bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proposional.

Baca Juga:  Disebut Bakal Pimpin Tim Pemenangan Anies-Cak Imin, Begini Penjelasan Najwa Shihab

Melalui surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR, Buka Posko Pengaduan Karyawan

“Mengimbah perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.