Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan pedoman terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan ke karyawan.

Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Imbau Pedagang Kembang Api Tak Jual Petasan

Menaker Ida menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.

“THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:  Wargi Jabar Jadi Korban Pungli, Ayo Laporkan Lewat Aplikasi Siberli

Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Perusahan Tak Boleh Cicil THR Pegawainya