Tersangaka Kasus Pembacokan Mantan Ketua KY Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY
Pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) terancam dikenakan pasal berlapis.

Sebab, tersangka yang berinisial A (35) ini melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang membuatnya diancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Langgar Prosedural Soal Nadzir dan Kuota Haji, Warga Ontrog Kemenag Cianjur

“Pasal yang dikenakan adalah pasal berlapis. Karena yang pertama pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Bandung, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Ribuan Imam Masjid di Kabupaten Bandung Menrima Vaksin Booster

Dia menjelaskan, tersangka juga dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kemudian, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Karawang Catat Kasus Positif Covid-19, Total Lebih 500 Orang