JABARNEWS | BANDUNG – Tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) terancam dikenakan pasal berlapis.
Sebab, tersangka yang berinisial A (35) ini melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang membuatnya diancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal berlapis. Karena yang pertama pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Bandung, Rabu (29/3/2023).
Dia menjelaskan, tersangka juga dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kemudian, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.