JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael Alun Trisambodo setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun bakal ditetapkan menjadi tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” katanya, Kamis, 30 Maret 2023.
Dia menerangkan, pada penyelidikan kasus ini pasti akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.