Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Hari Ini Bakal Ada Disini

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Kamis, 30 Maret 2023 ada di satu tempat yakni Rengasdengklok.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Ada Disini

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Ini Data Kasus HIV/AIDS di Pangandaran Selama Pandemi Covid-19, Ada Kenaikan?

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Brutal, Pedagang Pasar Rengasdengklok, Lempari Bupati Karawang Dengan Batu