Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 30 Maret 2023

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Kamis, 30 Maret 2023 ada di satu tempat yakni depan Fly Over Pamanukan.

Baca Juga:  Narkoba Mengintai Sekolah, Polres Subang Bekali Pelajar Dengan Ini

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Progres Bendungan Sadawarna Subang sudah 83 Persen, Ditarget Rampung Agustus 2022

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Tiga Cara Membentuk Tim Yang Baik Dalam Perusahaan