JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Bahkan dalam dua peraturan tersebut tercantum sanksi bagi perusahaan yang terlambat hingga dan tidak membayar THR karyawannya.
Disebutkan, terdapat beberapa sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR tersebut. Bagi perusahaan yang terlambat membayar misalnya. Dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 disebutkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan dende sebesar 5 persen.
“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh,” bunyi aturan tersebut.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar THR? Kemnaker menegaskan terdapat beberapa tahapan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.