JABARNEWS | BANDUNG – Walhi Jawa Barat meminta Pemerintah Kota bandung segera melakukan pendataan Billboard yang tak berijin dan melakukan pembersihan serta memanggil para pihak terkait.
Ketua Dewan Walhi Jabar Dedi Kurniawan mengatakan bahwa pemilik billboard tak berijin yang roboh harus bertanggung jawab walau tidak ada korban. Namun kejadian ini perlu dilakukan sanksi terkait billboard tak berijin yang mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
“Selain telah melanggar aturan terkait izin juga telah melanggar nilai estetika dan keamanan selama billboard tersebut mulai habis masa izinnya,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Jumat (31/3/2023).
Dia menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya efek jera pada semua pihak baik penyedia atau layanan iklan serta dugaan pembuatan dari pihak Pemerintah Kota Bandung.
“Kami minta segera ditelusuri dari akar sampai tuntas,” jelasnya.