JABARNEWS | KARAWANG – Data pelanggaran lalu lintas yang tercatat rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karawang menyentuh angka 3.932.
Angka ini akumulasi jumlah pelanggar dari November 2022 hingga Maret 2023. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama.
“Sampai saat ini dari hasil capture pelanggaran ada sebanyak 3.932 pelanggar, terkirim 1.673 pelanggar dan sudah validasi 86 pelanggar,” katanya pada Sabtu, 1 April 2023.
Dia menyebutkan, pelanggar lalu lintas paling banyak yakni kendaraan roda dua. Sedangkan jenis pelanggarannya yakni tidak memakai helm dan melawan arus.
Dikatakannya, bagi pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat rumah yang bersangkutan.