Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I MEDAN – Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang warga Provinsi Riau berinisial C (38) dan ES (28) yang kedapatan membawa 20 Kg narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Video Call dengan Pria Lain, Seorang Janda di Labusel Dibunuh Kekasihnya

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terjadi di depan gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

“Sabu dan pil ekstasi disita dari sebuah mobil Toyota Rush yang dibawa tersangka C dan ES,” ujarnya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya, penangkapan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka RDN Jalan Bangsal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Bawa Sabu Setengah Kilo, 2 Warga Serdang Bedagai Ditangkap

“Barang bukti disita dari tersangka RDN sebanyak 2 kilogram sabu,” terang Hadi.