JABARNEWS │ JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang, Suherlan dengan empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Suherlan terbukti menerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Suherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto saat membacakan amar putusan, Senin (3/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” sambungnya.
Selain itu, Suherlan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp191.895.000 subsider enam bulan penjara.