Warga Subang Perhatian! Disini Lokasi SIM Keliling Rabu 5 April 2023

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Rabu, 5 April 2023 ada di satu tempat yakni Pasar Kalijati.

Baca Juga:  Tiga Kerusakan Yang Terjadi Pada Motor Bekas Yamaha Scorpio

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Heboh Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Daftar Rekrutmen PPPK Kemenag, Ini Pernyataan FTHMI Subang

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 19 Desember 2022