JABARNEWS │ JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sedikitnya 11 perusahaan asuransi bermasalah di tahun 2023. Terharap belasan perusahaan asuransi tersebut, OJK pun menerapkan pengawasan khusus terhadap belasan perusahaan asuransi tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono. Namun demikian, Ogi enggan menyebut nama-nama perusahaan asuransi tersebut.
“Di sini ada 11 perusahaan bermasalah. Kami tidak bisa menyebut satu per satu namanya, tetapi kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 6 asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/4).
Sesuai aturan yang berlaku, menurut Ogi, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) terbagi menjadi tiga kategori. Ketiga kategori tersebut meliputi normal, intensif, dan khusus.
Terhadap perusahaan asuransi dengan kategori bermasalah, kata Ogi, pihak OJK memberlakukan pengawasan khusus.