OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Tahun 2023

Ilustrasi perusahaan asuaransi bermasalah di tahun 2023
Ilustrasi perusahaan asuaransi bermasalah di tahun 2023. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sedikitnya 11 perusahaan asuransi bermasalah di tahun 2023. Terharap belasan perusahaan asuransi tersebut, OJK pun menerapkan pengawasan khusus terhadap belasan perusahaan asuransi tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono. Namun demikian, Ogi enggan menyebut nama-nama perusahaan asuransi tersebut.

Baca Juga:  Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Door to Door Datangi Warga Purwakarta

“Di sini ada 11 perusahaan bermasalah. Kami tidak bisa menyebut satu per satu namanya, tetapi kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 6 asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/4).

Baca Juga:  OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

Sesuai aturan yang berlaku, menurut Ogi, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) terbagi menjadi tiga kategori. Ketiga kategori tersebut meliputi normal, intensif, dan khusus.

Baca Juga:  Lumpuh Layuh, Adah Ingin Dibantu Pemerintah

Terhadap perusahaan asuransi dengan kategori bermasalah, kata Ogi, pihak OJK memberlakukan pengawasan khusus.