Polisi Purwakarta Imbau Pedagang Kembang Api Tak Jual Petasan

Personel Polres Purwakarta dan Polsek Jajaran Saat berikan imbauan ke pedagang kembang api di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok Humas Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mendatangi sejumlah pedagang kembang api. Kemudian mengimbau agar para pedagang tidak menjual perasan atau mercon saat bulan Ramadan sampai lebaran.

Polisi pun akan menindak dengan tegas para pedagang kembang api yang kedapatan menjual petasan kepada konsumen tersebut. Mengingat sudah ada larangan mengenai penjualan petasan.

Baca Juga:  Seorang Pria di Deli Serdang Tewas Tertimpa Tembok Kuburan

“Larangan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Hukum Polres Purwakarta,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga:  Juru Parkir di Medan Ketiban Sial, Usai Ribut Dengan Pengendara, Langsung Diamankan Polisi

Kapolres menyebut, iimbauan tersebut berisi tentang larangan memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan bahan peledak lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan Lingkungan sekitar.

Baca Juga:  MUI Apresiasi Respon Cepat Polres Purwakarta Soal Miras

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu.