JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memerintahkan setiap perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya jelang Lebaran Idul Fitri 1444 hijirah.
Namun keputusan pemerintah soal THR tersebut enggan dipatuhi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO. Perusahaan teknologi yang melayani angkutan melalui jasa ojek itu enggan memberikan THR bagi para sopir atau driver.
Hal tersebut ditegaskan Head of Region and External Affairs Gojek, Gede Manggala. Ia menegaskan, perusahaanya tidak memberikan THR bagi driver. Alasannya, hubungan dengan driver adalah sebagai mitra, hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan.
Meski tak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Dalam program itu termasuk pemberian insentif bagi para driver yang tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran.
“Jadi tiap kali Lebaran, hari pertama, kedua, kami selalu ada insentif khusus untuk hari raya,” ujarnya di Kantor Gojek, Jakarta, Rabu (5/4).