JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan belasan angkutan kota (angkot) bodong.
Berdasarkan informasi dari Dishub Kota Bogor, ada sebanyak 18 angkot bodong yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong dan tak layak jalan.
Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Bogor Yaffies mengatakan, penertiban angkot tanpa surat dan tak layak jalan akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.
Dia menyebut, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Terlebih jelang lebaran.
“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Yaffies di Kota Bogor, Rabu (5/4/2023).