Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Duit Politisi PDIP di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu

JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan peristiwa pembagian amplop berlogo PDIP di Masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ia menganggap kegiatan tersebut sebagai uang zakat. Apalagi hingga saat ini kampanye pemilu belum dimulai.

Baca Juga:  VIDEO: Dedi Mulyadi Minta Pejabat Dan Politisi Partai Gerindra ‘Nyandung’

Selain itu, kata Rahmat Bagja, kegiatan pembagian uang senilai Rp300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.

Baca Juga:  Video: Heboh Gara-gara ODOL, Sopir Truk di Bandung Tutup Ruas Tol Purbaleunyi

Sebelumnya Bawaslu telah melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP di tiga kecamatan di Kabupaten Semenep, Jawa Timur.

Baca Juga:  VIDEO: Golkar Ogah Dukung Anies Jadi Capres 2024

Berikut penjelasan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengenai peristiwa bagi-bagi duit berlogo PDIP di Kabupaten Sumenep. Klik disini. (red)