Ini Alasan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Satpol PP Kota Bandung
Penertiban bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Inilah Fakta Menarik Gerhana Panumbra 11 Januari

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  BNPB: Sebanyak 1.213 Keluarga di Garut Terdampak Bencana Banjir dan Longsor

Yayan menyebut bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

Baca Juga:  Soal Zero Stunting di Jabar, Atalia Praratya: Tidak Boleh Ada Lagi Kasus Baru

“Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota,” kata Yayan.