Tak Hanya Divonis Empat Tahun Penjara, Ajay M Priyatna Juga Dideda Ratusan Juta

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna. (Foto: Inews Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna empat tahun penjara dan denda Rp200 juta akibat akibat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman mengatakan, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Baca Juga:  Komedian Sule Resmi Mengganti Nama Channel YouTube, Ini Nama Barunya

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:  Iwan Setiawan Minta Warga Bogor Doakan Ade Yasin yang Tersandung Kasus Suap

Selain itu Ajay juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Baca Juga:  Tim Penyidik KPK Datangi Lapas Sukamiskin, Ada Apa ?

Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.