JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang melarang kendaraan bertonase berat melintasi jalur mudik pada musim mudik lebaran.
Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.
Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
“Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,” kata La Ode di Karawang, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.