Polisi Larang Kendaraan Bertonasi Berat Lintasi Jalur Mudik di Karawang

Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: CNBC).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang melarang kendaraan bertonase berat melintasi jalur mudik pada musim mudik lebaran.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga:  Sebaiknya Dihindari Pemudik, Ini Tiga Titik Rawan Macet di Tasikmalaya

Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

“Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,” kata La Ode di Karawang, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Info Magang Karawang Juni 2023, Buruan Cek Disini Syaratnya

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca Juga:  Video: Pemekaran di Jabar Cikampek akan Pisah dari Kabupaten Karawang?