Penghapusan Tenaga Honorer Diminta Selesai sebelum November 2023

Rapat kerja Komisi II DPR RI
Rapat kerja Komisi II DPR RI membahas penghapusan tenaga honorer. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (10/4/2023). Rapat tersebut diantaranya membahas soal rencana penghapusan tenaga honorer tahun ini.

Baca Juga:  Indonesia Bakal Punya Tiga Provinsi Baru di Papua, Ini Cakupan Wilayahnya

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya penghapusan tenaga honorer harus selesai sebelum 28 November 2023.

“Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023,” demikian bunyi putusan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (10/4).

Baca Juga:  Soal Tiga Provinsi Baru di Papua, Fraksi PDIP Beri Catatan Khusus: Seyogyanya...

Permintaan Komisi II DPR RI itu pun bukan tanpa alasan. Hal itu mengacu pada Pasal 99 Ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:  Sah, Kegiatan MTQ Ke 37 Tingkat Sumut Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur