JABARNEWS │ BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai penundaan pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Sugeng Riyono tersebut, mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu.
Selain itu, putusan majelis hakim PT Jakarta yang dibacakan pada Selasa (11/4/2023) itu dibseutkan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Mengadili sendiri dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar Sugeng Riyono.
Dalam pokok perkara tersebut, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.