Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan PN Jakpus soal penundaan pemilu
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan PN Jakpus soal penundaan pemilu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengenai penundaan pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Sugeng Riyono tersebut, mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu.

Baca Juga:  Didukung Forum Sunda Ngahiji Maju di Pemilu 2024, Ridwan Kamil: Tidak Ada Masalah

Selain itu, putusan majelis hakim PT Jakarta yang dibacakan pada Selasa (11/4/2023) itu dibseutkan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Baca Juga:  Berikut 5 Daerah dengan DPT Terbanyak di Jawa Barat, Kota Banjar Paling Sedikit

“Mengadili sendiri dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar Sugeng Riyono.

Baca Juga:  Bank Bjb Serahkan GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pokok perkara tersebut, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.