JABARNEWS │ BANDUNG – Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Arief Ramdhani menegaskan pihaknya tengah melakukan serangkaian penyelidikan internal terkait temuan surat permintaan THR yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya.
“BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal, terhadap yang bersangkutan,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Atas dasar temuan ini, Arief memerintahkan seluruh pegawainya, baik yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim mengakui surat permintaan tunjangan hari raya (THR) tersebut. Surat tertanggal 10 April 2023 itu ditujukan ke perusahaan bus PO Budiman Tasikmalaya.
Namun demikian, Iwan menegaskan, surat tersebut saat ini telah dicabut. “Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut,” ujar Iwan, Selasa (11/4/2023).