Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI

Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa tindakan oknum yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tindakan tidak terpuji.

Menurut Cholil, hal tersebut tidak terpuji karena hadiah tidak bisa diminta.

Baca Juga:  Tiga Golongan Pekerja Ini Berhak Mendapatkan THR, Kamu Termasuk?

“Tindakan meminta THR adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah adalah pemberian bukan untuk diminta,” kata Cholil di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  341 Perusahaan di Jabar Tak Bayar THR, Buruh Anggap Penindakan Pemprov Lemah

Dia menjelaskan, hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka, maka jika ada yang meminta THR itu salah karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.

Baca Juga:  Ketua MPR Minta Soal Ini Terkait Implementasi PSBB di Tiap Daerah

Sebelumnya sempat viral tindakan meminta THR yang dilakukan oknum pengurus RT/RW dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan instansi pemerintah baik melalui surat atau secara langsung.