JABARNEWS │ BANDUNG – Ratusan massa menyambut keluarnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4).
Namun rupanya, Anas yang sempat menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu belum dinyatakan bebas murni. Disebutkan, Anas keluar dari lapas para napi koruptor itu dalam rangka menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Itu artinya, meski sudah bebas keluar, Anas masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama 3 bulan. Selain itu, gerak geriknya pun masih dalam pengawasan petugas.
Anas menyebutkan dirinya baru akan bebas murni pada 9 Juli 2023. “”Menurut catatan tadi di kantor, CMB saya akan berakhir 9 Juli 2023 yang akan datang. Tapi hitungannya memang 30 hari itu jatuhnya 9 Juli,” kata Anas di Bandung.
Adapun selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin, Anas mengaku hanya mendapatkan remisi selama 3 bulan. Pengurangan hukuman yang diterimanya itu berbeda jika dibandingkan dengan narapidana yang lain.